Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Konsumsi

October 29, 2017 Add Comment
Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Konsumsi

Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau mengurangi guna suatu barang. Seperti halnya produsen dan distributor, dalam melakukan kegiatannya konsumen pun harus selalu berpedoman pada prinsip ekonomi. Ia akan berusaha mengonsumsi barang dan jasa untuk mendapatkan kepuasan sebesar mungkin. Beberapa contoh penerapan prinsip ekonomi dalam kegiatan konsumsi, antara lain sebagai berikut:
1. menyusun daftar barang/jasa yang dibutuhkan dengan urutan dari yang terpenting sampai yang tidak penting;
2. mengonsumsi barang/jasa mulai urutan teratas pada daftar skala prioritas kebutuhan yang telah disusun;
3. berusaha menyisihkan penghasilan untuk ditabung.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa semua kegiatan ekonomi, apakah itu kegiatan produksi, distribusi, ataupun konsumsi harus berlandaskan prinsip ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa keuntungan/kepuasan yang besar jangan sampai diperoleh dengan menghalalkan segala cara, tetapi tetap berpedoman pada etika yang berlaku dan didasari oleh moral yang baik dari para pelakunya.

Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Distribusi

October 29, 2017 Add Comment
Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Distribusi

Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang/jasa dari produsen kepada konsumen (pihak yang menggunakan hasil produksi). Dalam melakukan kegiatannya, distributor pun selalu berpedoman pada prinsip ekonomi. Ia akan membeli barang kepada produsen dan menyalurkannya kepada konsumen dengan berusaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin. Beberapa contoh penerapan prinsip ekonomi dalam kegiatan produksi, antara lain sebagai berikut.
1.      Berusaha memperoleh barang dengan harga murah dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin, tetapi tetap dengan memerhatikan daya beli konsumen.
2.      Memberikan pelayanan sebaik mungkin dengan keramahan, tutur kata yang baik, dan tanpa niat membohongi konsumen

Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Produksi

October 29, 2017 Add Comment
Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Produksi

Produksi adalah kegiatan menciptakan atau menambah guna suatu barang. Dalam melakukan kegiatannya, produsen harus selalu berpedoman pada prinsip ekonomi. Ia akan berusaha memproduksi barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan sarana produksi yang dimilikinya. Beberapa contoh penerapan prinsip ekonomi dalam kegiatan produksi, antara lain sebagai berikut.
1.      Hanya memproduksi barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, sebelumnya produsen harus melakukan pengamatan pasar terlebih dahulu agar tidak salah menentukan barang yang akan diproduksi.
2.      Menetapkan harga barang/jasa yang dapat menghasilkan keuntungan terbesar, tetapi terjangkau oleh pembeli.

Ciri- ciri prinsip ekonomi

October 29, 2017 Add Comment
Berikut ini  adalah Ciri- ciri prinsip ekonomi :


  1. Selalu bersikap hemat
  2. Selalau menentukan skala prioritas (kebutuhan yang mendesak atau penting didahulukan dan diurutkan sampai kebutuhan yang tidak penting dan tidak mendesak)
  3. Selalu bertindak dengan rasional dan ekonomis (melalui perencanaan yang matang)
  4. Selalu bertindak dengan prinsip cost and benefit (pengeluaran biaya diikuti dengan hasil yang ingin diperoleh) 


Menerapkan Prinsip ekonomi dalam kegiatan usaha

October 29, 2017 Add Comment
Prinsip Ekonomi dan Penerapannya dalam kegiatan ekonomi

Pengertian Prinsip Ekonomi

Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiatan produksi), menyalurkan barang kepada pihak yang membutuhkan (kegiatan distribusi), atau menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan (kegiatan konsumsi), harus selalu didasarkan pada prinsip ekonomi. 

Masalah pokok yang dihadapi semua orang adalah kelangkaan alat pemuas kebutuhan dibandingkan kebutuhan yang tak terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai menentukan kebutuhan mana yang harus dipenuhi lebih dahulu dengan alat pemuas yang tersedia. Agar dapat membuat pilihan terbaik, manusia harus memerhatikan prinsip ekonomi. Prinsip ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut. Dengan pengorbanan tertentu, manusia akan berusaha untuk memperoleh hasil sebesar-besarnya. Untuk memperoleh hasil tertentu, manusia akan berusaha untuk melakukan pengorbanan sekecil-kecilnya. Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiatan produksi), menyalurkan barang kepada pihak yang membutuhkan (kegiatan distribusi), atau menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan (kegiatan konsumsi), harus selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.

Jadi Prinsip ekonomi adalah tindakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya, atau tindakan dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil tertentu

Persyaratan Eksport

October 29, 2017 Add Comment
Berikut ini adalah Peraturan Ekspor yang perlu diketahui, yaitu tentang Syarat Ekspor :

Secara umum persyaratan untuk ekspor adalah sebagai berikut :
a.   Memiliki Surat Idjin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkannya perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Departemen Perdagangan (Kandepdag),
b.   Memiliki Surat Ijin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah non Teknis lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan Mengenai Letter of Credit (LC) Ekspor dan Impor

October 29, 2017 1 Comment
Kali ini kita akan membahas mengenai Pembahasan Mengenai Letter of Credit (LC) Ekspor dan Impor. Apa itu Letter of Credit, Bagaimana cara pembayaran eksport-import dengan LC ? Mari kita cermati pembahasa berikut ini.

LETTER OF CREDIT (L/C)

Sumber Hukum Uniform Customs and Practice for Documentary Credits-500 (U.C.P.D.C.-500) 1993 Revision :

Cara Pembayaran Ekspor-Impor yang paling aman adalah menggunakan Letter of Credit (L/C).
L/C di sini dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar negara dimana pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka dengan media L/C resiko non payment dapat dialihkan ke bank yang terkait dalam proses L/C (Issuing bank, negotiating bank, conferming bank).

L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga sebagai Credit  khususnya dalam Uniform Customs and Practice  (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.       
Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Manfaat bagi nasabah :
a.   Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
b.   Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
c.   Menghindari korespondensi yang berkali-kali.
Persyaratan yang harus dipenuhi :

L/C IMPOR
a.   Copy API (Angka Pengenal Importir).
b.   SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
c.   Copy KTP pejabat perusahaan.
d.   Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
e.   Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
f.    Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
g.   Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).
SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)

SIUP / NPWP/ TDP / Akte Pendirian Perusahaan.
a.   Copy KTP pejabat perusahaan.
b.   Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
c.   Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
d.   Membuka rekening di Bank.

L/C EKSPOR

SIUP / NPWP / TDP / Akte  Pendirian Perusahaan.
a.   Copy KTP pejabat perusahaan.
b.   Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
c.   Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
d.   Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
e.   Membuka rekening di Bank.

Masa Berlaku Angka Pengenal Importir

October 29, 2017 Add Comment
Kali ini kita akan bahas mengenail Masa Berlakunya Angka Pengenal Importir (API) serta kewajiban pemegang angka pengenal importir.

MASA BERLAKU ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Masa berlaku API selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya API tersebut.
API dapat dipergunakan untuk melaksanakan impor di seluruh Daerah Pabean Republik Indonesia.

KEWAJIBAN PEMEGANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Perusahaan pemilik API wajib melaporkan kepada Kepala KANWIL mengenai :
a.      Kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun;
b.      Setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan;
c.   Penutupan perusahaan atau penghentian kegiatan impor disertai dengan  pengembalian API asli.

PEMBAHARUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
API-U, API-P, APIS Umum dan APIS Produsen yang telah diterbitkan sebelum dan atau pada tanggal ditetapkannya Keputusan ini wajib diperbaharui dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini;
APIS Umum dan APIS Produsen diperbaharui menjadi API-U dan API-P;

SANKSI
API dibekukan apabila perusahaan pemilik API/pengurus perusahaan pemilik API :
Sedang diperiksa oleh penyidik karena diduga melakukan tindak pidana yangberkaitan dengan penyalahgunaan API;
Tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kepala Kanwil mengenai kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun; setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan.
API yang telah dibekukan, dapat dicairkan apabila :
Telah dikeluarkannya perintah penghentian penyidikan oleh Penyidik;
Dinyatakan tidak bersalah/dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan melampirkan amar pengadilan; atau
Telah melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kepala Kanwil mengenai kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun; setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan.
API dicabut apabila perusahaan pemilik API / pengurus perusahaan pemilik API :
a.   Tidak melaksanakan kewajibannya melapor sebanyak 2 (dua) kali mengnai kegiatam usaha kepada kepala Kanwil;
b.   Tidak melaksanakan kewajibannya pemberitahuan perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan. selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan;
c.   Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan oleh Instansi lain, dengan maksud untuk mendapatkan surat persetujuan dan/atau surat keterangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
d.   Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
e.   Mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam API;
f.    Mengimpor barang yang jumlahnya dan/atau jenisnya tidak sesuai dengan persetujuan impor yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
g.   Memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan barang impor yang dalam surat persetujuan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan ditetapkan hanya untuk kebutuhan sendiri; atau
h.   Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bagi perusahaan pemilik API yang API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan Tidak melaksanakan kewajibannya melapor sebanyak 2 (dua) kali mengnai kegiatam usaha kepada kepala Kanwil; tidak melaksanakan kewajibannya pemberitahuan perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan. selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan; maka terhadap perusahaan dan atau pengurus perusahaan yang tandatangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.
Bagi perusahaan pemilik API dan API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan c, d, e, f, g, h dan i, maka terhadap perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang tandatangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.
Dikecualikan dari ketentuan di atas, Badan, Perusahaan atau Perorangan yang mengimpor barang sebagai berikut:
Barang pindahan;
Barang impor sementara;
a.   Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b.   Barang  perwakilan   negara  asing  beserta  para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
c.   Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
d.   Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, ketentuan ini tidak  berlaku untuk pengimpor kapal niaga dan kapal ikan.
Pengecualian lebih lanjut dari ketentuan ini dapat ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pembayaran impor dapat dilakukan dengan  Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim   berlaku  dalam  perdagangan  internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pembiayaan impor dapat dilakukan baik dengan penggunaan devisa yang dibeli dari Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing maupun menggunakan sumber lainnya.
Barang yang diatur tata niaga impornya, barang yang dilarang diimpor,  barang yang dimasukkan dari luar negeri ke Tempat  Penimbunan  Berikat, barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke wilayah lain dalam Daerah Pabean serta barang dalam rangka  Perdagangan  Lintas  Batas, diatur tersendiri.
Importir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi  berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Menteri Keuangan Ri No. 66/Kmk.017/2001 Tanggal 9 Februari 2001 Tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo, Dan Produk Turunannya Menteri Keuangan Republik Indonesia,

Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs.

Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Peridustrian dan Perdagangan dan berlaku pada saat dikeluarkannya penetapan tersebut.
Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru.
Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kurs sebagaimana dimaksud adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.

Menerapkan prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan luar negeri

October 29, 2017 Add Comment
Prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan luar negeri

A. Sumber Hukum Ekspor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 182/MPP/Kep/4/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor.
a. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;
b. Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor;
c. Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
e. Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
f. Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
g. Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;
h. Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian butir e, f dan g.

Ekspor pada mulanya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk Badan Hukum yang telah mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan.
Izin ekspor tersebut tersebut adalah :
a. APE (Angka Pengenal Ekspor ) untuk Eksportir Umum, berlaku untuk jangka 5 tahun dan dapat diperpanjang.
b. APES ( Angka Pengenal Ekspor Sementara ), berlaku untuk jangka 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
c. (APE maupun APES dikeluarkan oleh Kanwil. Departemen Perdagangan).
d. APET  ( Angka Pengenal Ekspor Terbatas ), untuk perusahaan PMA / PMDN (Penanaman Modal Asing/Penanam Modal Dalam Negeri).
e. APETS (Angka Pengenal Ekspor Terbatas Sementara ).
f. (APET maupun APET(S) dikeluarkan oleh BKPM)
g.   APES Produsen diberikan kepada perusahaan yang selain melakukan kegiatan produksi juga melakukan kegiatan ekspor bahan baku / penolong untuk proses produksi industri di luar negeri. Eksportir produsen memperoleh izin yang bersangkutan dari Menteri Perdagangan setelah ada surat rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
Setelah keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan No. 331/Kp/XII/87 tanggal 23 Desember 1987 mengubah ketentuan di atas sehingga ekspor dapat dilakukan oleh setiap pengusaha yang telah memiliki :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
2. Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Ekspor dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau instansi / Departemen lain yang terkait.
·       Barang Yang Diatur Ekspornya, Diawasi Ekspornya dan Dilarang Ekspornya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 57/MPP/Kep/I/2002 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/Mpp/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 294/Mpp/Kep/10/2001 Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia.
            Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menetapkan Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor.
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


B.  Sumber Hukum Impor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor:229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Daerah Pabean adalah  Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Barang yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang  impornya  hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang  diakui dan disetujui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan;
Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.
Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara ( APIS ) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
Ketentuan mengenai API diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 253/MPP/KEP/7/2000: Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor.  550/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Angka Pengenal Importir (API).
Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor;
a. Perusahaan Importir adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang;
b. Perusahaan dagang adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan;
c. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri;
d. Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
e. KANWIL adalah Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
f. KANDEP adalah Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan usaha perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan yang telah memiliki API.
API terdiri dari :
a.   Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
b.   Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
·       Setiap Perusahaan Dagang yang melakukan impor wajib memiliki API-U.
·       Setiap Perusahaan Industri di luar PMA/PMDN yang melakukan impor wajib memiliki API-P.
·       Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor semua jenis barang kecuali barang yang diatur tata niaga impornya dan barang yang dilarang impornya.
·       Perusahaan pemilik API-P hanya dapat mengimpor barang modal dan bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
API merupakan syarat untuk :
1. Pengimporan barang melalui pembukaan L/C pada Bank Devisa dan/atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan luar negeri;
2. Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
3. Pengimporan barang tanpa API dapat diberikan kepada Instansi/Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Swasta, Badan Internasional dan yayasan sepanjang untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan setelah mendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
4. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau cabang/perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
Tata Cara Dan Persyaratan Memperoleh Angka Pengenal Importir (API)
1. API diterbitkan oleh Kepala KANWIL atas nama Menteri di tempat kantor pusat perusahaan berdomisili.
2. Setiap Perusahaan dagang hanya berhak memiliki 1 (satu) API-U dan setiap
3. Perusahaan Industri hanya berhak memiliki 1 (satu) API-P.
4. Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada Keputusan ini adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Untuk dapat memperoleh API-U, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KANWIL, tembusan kepada Kepala KANDEP dengan melampirkan :
a. Formulir Isian (disediakan dengan cuma-cuma);
b. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
c. Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
d. Surat Keterangan Kelakuan Baik pengurus perusahaan dari Kepolisian (asli);
e. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP);
f. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
h. Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari Kantor Kecamatan apabila milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila sewa/kontrak (asli);
i. Copy perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masa waktu sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun;
j. Referensi Bank Devisa (asli);
k. Pas foto pengurus 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3;
l. Copy KTP pengurus.
Untuk dapat memperoleh API-P, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KANWIL, tembusan kepada Kepala KANDEP dengan melampirkan :
a.      Formulir Isian (disediakan dengan cuma-cuma);
b.      Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
c.      Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
d.     Surat Keterangan Kelakuan Baik pengurus perusahaan dari Kepolisian (asli);
e.      Copy Izin Usaha Industri dari Departemen terkait;
f.       Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g.      Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
h.      Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari Kantor Kecamatan apabila milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila sewa/kontrak (asli);
a.      Copy perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masa waktu sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun;
b.      Referensi Bank Devisa (asli);
c.      Pas foto pengurus 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3;
d.         Copy KTP pengurus.
Kepala KANDEP setempat, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan API dan Formulir Isian berikut lampirannya telah selesai melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Pemeriksaan ke lapangan sebagaimana dimaksud untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pemohon dilaksanakan oleh 2 (dua) orang pegawai dari KANDEP dimana kantor pusat perusahaan tersebut berdomisili.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP yang ditandatangani oleh Kepala KANDEP atau Pelaksana Tugas Kepala KANDEP dan seorang pegawai dari KANDEP yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Berita Acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja telah disampaikan oleh Kepala KANDEP atau Pelaksana Tugas Kepala KANDEP kepada Kepala KANWIL.
Kepala KANWIL selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterima BAP telah menerbitkan API atau menolak permohonan.
API-U berwarna biru muda dan API-P berwarna hijau muda;
Nomor API terdiri dari 9 (sembilan) digit :
a.                2 (dua) digit di depan untuk nomor kode Propinsi;
b.                2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode Kabupaten/Kota Madya;
c.                5 (lima) digit lainnya untuk nomor urut API yang diterbitkan.


Memahami Lembaga Keuangan

October 29, 2017 Add Comment
Pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai Lembaga Keuangan. Dalam hal ini bahasannya ada Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengertian Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1.      Lembaga Keuangan Bank
·         Bank Sentral
·         Bank Umum
·         BPR

2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
·         Pasar Modal
·         Pasar Uang dan Valas
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Pengadaian
·         Leasing
·         Asuransi
·         Anjak Piutang
·         Modal Ventura
·         Dana Pensiun
·         Dll

 Di Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral  memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara.
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.
Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang)
Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
  Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.  Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.  Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan  yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.

Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.

Menganalisis Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut UU Nomor 14 Tahun 1969

October 14, 2017 Add Comment
Pada postingan kali ini kita akan mencoba menganalisis tentang Hak dan kewajiban tenaga kerja. Hak dan Kewajiban tenaga kerja adalah salah satu hal paling pokok dalam suatu bisnis. Tanpa hak dan kewajiban yang jelas maka kegiatan bisnis suatu perusahaan tidak akan berjalan dengan baik, bahkan akan cepat gulung tikar. Berikut ini Trigonal Media berikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja.

Hak Tenaga Kerja
Dalam pasal 3,4,6,9, dan 11 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 yang merupakan Undang-undang pokok mengenai Tenaga Kerja, mengatur hak-hak tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:


  1. Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaanSalah satu tujuan penting dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan bagi tiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan kesejahteraan. Hal ini sesuai d maksud pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
  2. Tiap tenaga kerja memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
  3. Di samping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang datangnya dari pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan dengan sebaik mungkin untuk mana ia mendapat penghargaan.
  4. Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejujuran untuk memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan kerja, sehingga potensi dan daya kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan keterampilan kerja sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
  5. Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan, moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
  6. Maksudnya supaya aman di dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas nasional, maka tenaga kerja harus dilindungi dari berbagai persoalan di sekitarnya yang dapat mengganggu dalam pelaksanaan pekerjaannya.
  7. Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Perserikatan tenaga kerja atau yang sekarang disebut serikat pekerja perlu diadakan untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan tenaga kerja.



Berhubung dengan ini, maka dalam menghadapi persoalan ini pemerintah harus turun tangan dan mempelajari dan merencanakan penyebaran tenaga kerja baik menurut pekerjaan, sektor kegiatan maupun geografis dalam arti mengambil segala tindakan yang dapat membantu dan memudahkan tenaga kerja mengadakan penyesuaian yang diperlukan bagi kepentingannya sendiri dan bagi kepentingan bangsa dan negara dan mengarah kepada penyebaran yang merata dan seimbang.

Kewajiban Tenaga Kerja
Dalam KUH Perdata ketentuan mengenai kewajiban buruh/ tenaga kerja diatur dalam pasal 1603, 1603a, 1630b dan 1603c, KUH Perdata yang pada intinya adalah sebagai berikut:


  1. Buruh/pekerja wajib melakukan pekerjaan, melakukan pekerjaan adalah tugas utama dari seorang pekerja yang harus dilakukan sendiri, meskipun demikian dengan seizin pengusaha dapat diwakilkan.
  2. Buruh/pekerja wajib menaati  aturan dan petunjuk majikan/ pengusaha. 
  3. Dalam melakukan pekerjaan buruh/ pekerja wajib menaati petunjuk yang diberikan oleh pengusaha.
  4. Kewajiban membayar ganti rugi dan denda.
  5. Jika buruh/pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian, maka sesuai dengan prinsip hukum pekerja wajib membayar ganti rugi dan denda.
Demikian postingan tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut UU Nomor 14 Tahun 1969 semoga bermanfaat dan dapat digunakan untuk belajar materi ekonomi bisnis

Download Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil

October 13, 2017 1 Comment
Ujian Mid Semester Ganjil sudah di depan mata dan beberapa sekolah sudah melaksanakan, karena memang diatur sesuai kalender pendidikan masing-masing sekolah. Untuk kita kita perlu menyiapkan diri sebaik mungkin dengan belajar semaksimal mungkin. Latihan soal-soal yang sesuai. Berikut ini adalah link Download Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil. Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil dalam format word sehingga mudah untuk di edit atau di revisi. Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil sudah kami sertakan kunci jawaban. Untuk Download Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil,  silakan klik di sini

Menerapkan Rencana Usaha Kecil dan Menengah

October 09, 2017 2 Comments
Kali ini kita akan bahas tentang Perencanaan Usaha atau bisnis Plan. Dalam ilmu ekonomi yang dimaksud dengan usaha atau bisnis adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok individu yang dilaksanakan secara legal dengan menggunakan dan mengkombinasikan sumberdaya atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan/atau jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh manfaat finansial, yaitu laba bisnis atau laba usaha (business profit). Dari batasan di atas dapat kita catat bahwa, suatu usaha atau bisnis akan selalu berhubungan dengan pengharapan (expectation), yaitu harapan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Kita tahu betul, kepastian dari masa yang akan datang adalah ketidakpastian. Dengan demikian, harapan untuk memperoleh keuntungan sifatnya adalah penuh ketidak pastian. Artinya, bisa menguntungkan dan bisa juga tidak menguntungkan. Jadi suatu usaha selalu mengandung risiko. Karena itu supaya usaha yang akan dijalankan berhasil, perlu dibuat perencanaannya dulu.

Beikut ini adalah Langkah-langkah dalam Perencanaan Usaha :

1. Analisis pasar
Langkah pertama adalah Analisis Pasar. Analisis pasar adalah suatu penganalisaan atau penyelenggaran untuk mempelajari berbagai masalah pasar. Analisis pasar dilakukan setelah produk sudah ditentukan, dan menejemen sudah siapkan , maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengadakan analisa pasar. Maksudnya agar ketika produk peternakan yang kita usahakan sudah berproduksi dengan baik dan manajemen yang dilakukan sudah benar maka kita tidak akan bingung mau di kemanakan produk yang telah kita buat. Keberhasilan usaha perusahaan dapat ditentukan oleh ketepatan strategi pemasaran yang di terapkannya dengan dasar memeperhatikan situasi dan kondisi dari analisis pasarnya. Dengan melakukan analisis pasar maka dapat diketahui berapa kebutuhan telur, suplier telur pada saat ini, harga telur maupun tata niaga telur. Besarnya pasar dapat di tentukan oleh besarnya permintaan dan penawaran terhadap barang atau jasa yang di butuhkan para konsumen. Sedangkan mengenai ruang lingkup pasar, biasanya mencakup luasnya pasar, misalnya luas pasar menurut geografis, pendidikan para konsumen, profesi para konsumen, tingkat umur para konsumen, dan lain sebagainya. Dengan melakukan analisis pasar maka dapat diktahui.

2. Mencari informasi harga sarana produksi
Langkah kedua adalah mencari informasi harga sarana produksi. Informasi harga yang utama harus diketahui oleh seorang pengusaha agribisnis unggas petelur adalah harga : kandang, pakan, pullet, obat, vitamin, peralatan .

3. Menghitung biaya produksi
Dalam menghitung biaya produksi kita harus tahu dulu pembagian biaya produksi. Biaya produksi dapat dibedakan dua yaitu biaya investasi atau biaya tetap dan biaya variabel atau biaya tidak tetap.

Biaya investasi adalah biaya yang pada umumnya dikeluarkan pada awal kegiatan proyek dalam jumlah yang cukup besar. Biaya investasi atau biaya tetap (Fix cost) adalah biaya untuk investasi yang tidak habis pakai. Komponen biaya tetap terdiri dari tanah, bangunan yang terdiri atas kandang, gudang pakan dan gudang peralatan serta peralatan (tempat pakan doc, tempat pakan, tempat minum, pemanas, tabung, selang gas, drum plastik, hand sprayer /semprotan gendong , ember plastik, timbangan salter, timbangan duduk, sekop, kereta dorong , sumur air, pompa air, tower air, jaringan air dan jalan. Menghitung biaya variabel/ tidak tetap: Biaya tidak tetap atau sering disebut variable cost merupakan biaya yang habis pakai dan bisa berubah-ubah tergantung jumlah ayam. Komponen biaya tidak tetap terdiri dari pakan starter, pakan grower dan pakan layer, vaksin, obat-obatan, vitamin, doc, desinfektan, sekam, gas LPG, listrik, tenaga kerja , air minum dan pemasaran.

4.Menghitung pendapatan
Langkah keempat adalah menghitung pendapatan. Pendapatan dari usaha budidaya unggas petelur adalah telur, unggas afkir yaitu baik unggas-unggas yang tidak produktif dari hasil culling pada periode produksi maupun unggas culling karena masa produksinya sudah berakhir serta kotoran (pupuk kandang). Jadi jumlah pendapatan adalah pendapatan dari total dari jumlah telur yang diproduksi ditambah pendapatan dari penjualan unggas afkir dan penjualan pupuk kandang. 

5. Menghitung hasil usaha
Langkah kelima adalah menghitung hasil usaha atau laba dari usaha tersebut. Hasil usaha dapat dihitung setelah diketahui total dari pendapatan dan biaya. Suatu usaha dikatakan untung apabila pendapatan lebih besar daripada biaya produksi.

Download Media Pembelajaran : Pasar Monopoli

September 30, 2017 Add Comment
Pasar monopoli jika di lihat secara bahasa berasal dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual. Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Berikut ini adalah media pembelajaran tentang pasar monopoly yang dibuat dengan Powerpoint, silakan download di sini

Menganalisis Bentuk-Bentuk Badan Usaha

September 24, 2017 Add Comment
Pada postingan kali ini kita akan mencoba mengalisis Bentuk-bentuk Badan Usaha. Pada dasarnya bentuk-bentuk badan usaha terbagi menjadi :

  1. Badan usaha milik negara (BUMN)
  2. Badan usaha Milik Swasta (BUMS)
Penjelasannya adalah sebagai berikut :


1. Badan Usaha Milik Negara 
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Maksud dan tujuan pendirian BUMN
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasioanl
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha

Jenis BUMN
a. Badan usaha perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh Persero antara lain PT Pertemina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.

b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (Perum) dalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.

Peran BUMN dalam perekonomian
Peran BUMN dalam system perekonomian nasional tersebut adalahsebagai penghasil barang atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

2. Badan Usaha Swasta
Pengertian badan usaha swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.

Maksud dan tujuan pendirian badan usaha swasta
Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/jasa yang dibutuhkan masyarakat malalui usaha komersial.

Jenis badan usaha swasta

a. Badan usaha perorangan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

b. Badan usaha firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
seluruh anggota firma.

c. Badan usaha persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer.Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan.
Pada CV dikenal dua macam
sekutu yaitu:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola
jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal
saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan

d. Badan usaha perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.

Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada
orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin

e. Koperasi
Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1

Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
• Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
• Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
• Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c) Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d) Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
• Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Demikian analisis tentang bentuk-bentuk badan usaha, semoga bermanfaat

Mendeskripsikan pasar monopoli, monopolistik dan oligopoly

September 04, 2017 Add Comment
Berikut ini kita akan bahas tentang pasar monopoli, monopolistik dan oligopoly

Pengertian Pasar
Pengertian : Pasar dengan banyak penjual dan pembeli sehingga harga dapat ditentukan sendiri, baik oleh penjual maupun pembeli.

Bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna :
1. Pasar monopoli
2. Pasar monopolistik
3. Pasar monopsoni
4. Pasar oligopoli
5. Pasar oligopsoni

1. Pasar Monopoli

a. Pengertian

Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi normal.

b. Macam-macam pasar monopoli

+ Alamiah : Muncul karena keadaan alam yang khas.
+ Undang-Undang : Muncul karena pemberlakuan kebijakan / Undang-Undang.
Terdiri dari :
— Monopoli negara
— Hak cipta
— Hak paten
— Hak merk
+ Masyarakat : Muncul karena kepercayaan masyarakat.
+ Penguasaan teknologi dan tenaga ahli : Muncul karena menguasai teknologi dan tenaga ahli.
+ Kemampuan efisiensi : Muncul karena mampu menghemat / biaya produksi.
+ Penguasaan bahan baku : Muncul karena menguasai bahan baku.

c. Ciri-ciri pasar monopoli

+Terdapat satu penjual
+Harga ditentukan penjual (monopoli)
+Perusahaan lain sulit memasuki pasar
+Konsumen tidak bisa pindah walau rugi
+Bisa menimbulkan ketidakadilan/kerugian bagi masyarakat

d. Kebaikan dan keburukan pasar monopoli

+Kebaikan :
-Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
-dapat meningkatkan daya saing bilamonopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
-Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan negara
-Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten

+Keburukan :
-Perusahaan lain sulit memasuki pasar
-Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
-Jumlah produk tergantung monopolis
-Monopolis umumnya bertindak boros
-Timbul eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi dan pembeli/konsumen

e. Usaha pemerintah mengatasi keburukan

+ Membuat Undang-Undang/peraturan yang mencegah timbulnya monopoli
+Menarik pajak tinggi kepada monopolis
+Mengizinkan impor barang yang sama dengan barang monopolis
+Ikut menentukan tinggi rendahnya barang
+Membuat perusahaan sejenis
f. Contoh Pasar Monopoli
Contoh Produk
microsoft windows, perusahaan listrik negara (PLN), perusahaan kereta api (PT.KAI)
Contoh Monopoli yang tidak di larang
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.


2. Pasar Monopolistik

a. Pengertian

Pasar monopolistik adalah suatu bentuk pasar yang terdapat banyak perusahaan yang menjual hampir serupa tetapi tidak sama. Pasar ini sering kita jumpai buktinya dengan kita mengunjungi swalayan atau supermarket. Disana kita akan menjumpai berbagai bentuk, jenis dan merek yang hampir serupa tetapi tidak sama.

b. Ciri-ciri pasar monopolistik

+Jumlah penjual banyak tapi tidak sebanyak pada pasar persaingan sempurna
+Barang yang dijual berbeda corak
+Penjual/produsen harus aktif beriklan
+Perusahaan baru lebih mudah masuk pasar
+Mempunyai kekuasaan mempengaruhi harga

c. Kebaikan dan keburukan pasar monopolistik

+Kebaikan :
-Memberi kebebasan memilih bagi pembeli
-Memberi kepuasan lebih pada pembeli karena ada persaingan penjual
-Perusahaan baru lebih mudah masuk pasar

+Keburukan :
-Masih terdapat kemungkinan terjadi pemborosan biaya produksi bila dibandingkan dengan pasar persaingan sempurna
-Bagi perusahaan yang kecil, tingkat efisiensinya relatif rendah
-Kurang efisiennya perusahaan kecil menyebabkan harga barang yang dibayar konsumen masih kecil

d.  Contoh Pasar Monopolistik
Contoh Produk

makanan ringan (snack), nasi goreng, pulpen, buku, shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua produknya sama , tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

3. Pasar Monopsoni

a. Pengertian

Pasar monopsoni adalah pasar yang dikuasai satu pembeli, apabila perusahaan itu bukan sebagai penjual tetapi sebagai pembeli tunggal. Contoh : pabrik susu Nestle.

b. Ciri-ciri pasar monopsoni

+ Hanya ada satu pembeli
+ Pembeli bukan konsumen tapi pedagang/produsen
+ Barang yang dijual merupakan bahan mentah
+ Harga sangat ditentukan pembeli

c. Kebaikan dan keburukan pasar monopsoni

+Kebaikan
- Kualitas produk lebih terpelihara
- Penjual akan hemat dalam biaya produksi

+Keburukan
- Pembeli bisa seenaknya menekan penjual
- Produk yang tidak sesuai keinginan pembeli tidak akan dibeli dan bisa terbuang

d. Contoh Pasar Monopsoni
Contoh Produk
pabrik susu Nestle.
Contoh yang ada di Indonesia seperti PT. Kereta Api Indonesia yang merupakan satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.

4. Pasar Oligopoli

a. Pengertian
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pangsa pasar terbesar (price leader).

b. Ciri-ciri pasar oligopoli
+Terdapat beberapa penjual
+Barang yang dijual homogen atau beda corak
+Sulit dimasuki perusahaan baru
+Membutuhkan peran iklan
+Terdapat satu market leader (pemimpin pasar)
+Harga jual tidak mudah berubah

c. Macam-macam pasar oligopoli

+ Oligopoli murni : menjual barang yang homogen.
Contoh : pasar semen
+ Oligopoli diferensial : menjual barang yang berbeda corak.
Contoh : pasar mobil, pasar sepeda motor

d. Kebaikan dan keburukan pasar oligopoli

+Kebaikan :
-Memberi kebebasan memilih bagi pembeli
-Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
-Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual
-Adanya penerapan teknologi baru

+Keburukan :
-Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
-Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
-Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
-Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi
-Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru
-Bisa berkembang ke arah monopoli

e. Usaha pemerintah mengatasi keburukan
1. Mengeluarkan Undang-Undang anti trust
2.Memberi kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk pasar

f. Contoh Pasar Oligopoli
Contoh Produk  industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat

5. Pasar Oligopsoni

a. Pengertian

Pasar oligopsoni adalah kondisi pasar dimana terdapat beberapa pembeli, masing-masing pembeli memiliki peranan cukup besar untuk mempengaruhi harga. Atau dikatakan pasar yang dikuasai oleh beberapa pembeli.

b. Ciri-ciri pasar oligopsoni
+Terdapat beberapa pembeli
+Pembeli bukan konsumen tapi pedagang/produsen
+Barang yang dijual merupakan bahan mentah
+Harga cenderung stabil

c. Kebaikan dan keburukan pasar oligopsoni

+Kebaikan :
-Penjual lebih beruntung karena bisa pindah ke pembeli lain
-Pembeli tidak bisa seenaknya menekan penjual

+Keburukan :
-Bisa berkembang menjadi pasar monopsoni bila antar pembeli bekerja sama
-Kualitas barang kurang terpelihara
d. Contoh Pasar Oligopsoni
Ada beberapa contoh Pasar Oligopsoni, diantaranya sebagai berikut:
a) Telkom
b) Indosat
c) Mobile-8
d) Eexcelcomindo adalah beberapa perusahaan pembeli infrastruktus telekomunikasi seluler
e) Para pemeras susu disuatu desa yang hanya terdapat beberapa pembeli. Karena sedikitnya jumlah pembeli, sehingga harga dapat dikendalikan oleh si pembeli.
f) Pasar tembakau
g) Cengkeh
h) Pabik rokok

Mengevaluasi Masalah-Masalah Ekonomi ppt

August 21, 2017 Add Comment
Berikut ini adalah Media Pembelajaran dengan tema Mengevaluasi Masalah-Masalah Ekonomi dalam format Powerpoint. Silakan digunakan untuk belajar tentang masalah ekonomi, syukur-syukur dikembangkan menjadi mendia pembelajaran yang lebih bagus dan interaktif.


Untuk download Mengevaluasi Masalah-Masalah Ekonomi dalam versi powerpoint silakan klik disini

Pengertian Biaya Produksi Jangka Pendek

August 15, 2017 Add Comment
Biaya produksi jangka pendek adalah jangka waktu dimana perusahaan telah dapat menambah faktor-faktor produksi yang digunakan dalam proses prooduksi. Dalam biaya produksi jangka pendek ditinjau dari hubungannnya dengan produksi, maka dapat dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Dalam hubungannya dengan tujuan biaya:

a. Biaya Langsung (Direct Cost)
Biaya Langsung merupakan biaya-biaya yang dapat diidentifikasi secara langsung pada suatu proses tertentu ataupun output tertentu. Sebagai contoh adalah biaya bahan baku langsung dan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan. Begitu juga dengan supervise, listrik, dan biaya overhead lainnya yang dapat langsung ditelusuri pada departemen tertentu.
b. Biaya Tidak Langsung (Indirect Cost)
Biaya Tidak Langsung merupakan biaya-biaya yang tidak dapat diidentifikasi secara langsung pada suatu proses tertentu atau output tertentu, misalnya biaya lampu penerangan dan Air Conditioning pada suatu fasilitas.
2. Dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan:

a.  Biaya Tetap Total (Total Fixed Cost / TFC)
Biaya Tetap Total adalah biaya yang tetap harus dikeluarkan walaupun perusahaan tidak berproduksi. Biaya tetap merupakan biaya setiap unit waktu untuk pembelian input tetap. Misalnya: gaji pegawai, biaya pembuatan gedung, pembelian mesin-mesin, sewa tanah dan lain-lain. Biaya tetap dapat dihitung sama seperti biaya variabel, yaitu dari penurunan rumus menghitung biaya total. 

Penurunan rumus tersebut, adalah:
TC = FC + VC                                   FC = TC – VC
Keterangan:     TC = Biaya Total (Total Cost)
                                    FC = Biaya Tetap (Fixed Cost)
                                    VC = Biaya Variabel (Variable Cost)
Biaya tetap (FC) adalah biaya yang besarnya tidak berubah seiring dengan berubahnya jumlah produksi (Q). Berapapun jumlah produksi apakah mengalami kenaikan atau penurunan, maka jumlah biaya (P) yang dikeluarkan adalah tetap.

b.  Biaya Variabel Total (Total Variable Cost / VC)
Biaya Variabel Total adalah biaya yang dikeluarkan apabila berproduksi dan besar kecilnya tergantung pada banyak sedikitnya barang yang diproduksi. Semakin banyak barang yang diproduksi biaya variabelnya semakin besar, begitu juga sebaliknya. Biaya variabel rata-rata dapat dihitung dengan menggunakan rumus:
VC = TC – FC
Biaya variabel (VC) adalah biaya yang besarnya berubah searah dengan berubahnya jumlah produksi. Itulah sebabnya kurva VC ini mengarah ke kanan atas.

c.  Biaya Total (Total Cost / TC)
Biaya total merupakan jumlah keseluruhan biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan yang terdiri dari biaya tetap dan biaya variabel. Dengan kata lain, biaya total adalah jumlah biaya tetap dan biaya variabel.
Biaya total dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
TC = FC + VC
Biaya variabel merupakan unsur biaya total karena biaya total memiliki sifat yang juga dimiliki oleh biaya variabel, yaitu bahwa besarnya biaya total itu berubah-ubah seiring dengan berubah-ubahnya jumlah output yang dihasilkan.
Biaya Total (TC) adalah penjumlahan biaya tetap dan biaya variabel. Kurva TC memiliki bentuk yang persis sama dengan bentuk kurva Biaya Variabel (VC), serta antara keduanya terpisah oleh suatu jarak vertikal yang selalu sama.       

d.  Biaya Tetap Rata-Rata (Average Fixed Cost / AFC)
Biaya Tetap Rata-Rata  adalah hasil bagi antara biaya tetap total dan jumlah barang yang dihasilkan. Rumus  :
AFC =  FC / Q
Keterangan:     FC = Biaya Tetap Total
                                    Q   = Kuantitas

e.   Biaya Variabel Rata-Rata (Average Variable Cost / AVC)
Biaya variabel rata-rata adalah biaya variable satuan unit produksi.
Rumusnya:    
AVC = VC/Q
keterangan:      VC = Biaya Variabel Total
                                    Q   = Kuantitas

f.   Biaya Total Rata-Rata (Average Cost / AC)
Average Cost adalah biaya total rata-rata yang dapat dihitung dari Total Cost dibagi banyaknya jumlah barang tertentu (Q). Nilainya dihitung menggunakan rumus di bawah ini:
AC = TC /Q  atau  (VC+FC)/Q
AC = AVC + AFC
          

Produksi, Produktivitas, dan Biaya

August 15, 2017 Add Comment
Produksi, Produktivitas, dan Biaya
Keputusan tingkat produksi senantiasa berkaitan dengan tingkat produktivitas factor – factor produksi yang digunakan. Produktivitas yang tinggi menyebabkan tingkat produksi yang sama dapat dicapai dengan biaya yang lebih rendah. Dengan kata lain, produktivitas dan biaya mempunyai hubungan terbalik. Jika produktivitas makin tinggi, biaya produksi akan semakin rendah. Begitu juga sebaliknya. Perilaku biaya juga berhubungan dengan periode produksi. Dalam jangka pendek ada factor produksi tetap yang menimbulkan biaya tetap, yaitu biaya produksi yang besarnya tidak tergantung pada tingkat produksi. Dalam jangka panjang, karena semua factor produksi adalah variable, biaya juga variable. Artinya, besarnya biaya produksi dapat disesuaikan dengan tingkat produksi.

Dalam jangka panjang, perusahaan akan lebih mudah meningkatkan produktivitas disbanding dalam jangka pendek. Itu sebabnya ada perusahaan yang mampu menekan biaya produksi, sehingga setiap tahun biaya produksi per unit makin rendah. Pola pergerakan biaya rata-rata ini berkaitan dengan karakter fungsi produksi jangka panjang. Untuk perusahaan yang ber”skala hasil menarik” (Increasing return to scale atau IRS), penambahan tingkat produksi justru menurunkan biaya produksi. Sebaliknya dengan perusahaan yang ber”skala hasil menurun” (decreasing return to scale  atau DRS).

Pengertian Biaya Produksi dan Macam-Macam BIaya Produksi

August 15, 2017 Add Comment
Pengertian Biaya Produksi

Pengertian Biaya produksi adalah semua pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh faktor-faktor produksi dan bahan-bahan mentah yang akan digunakan untuk menciptakan barang-barang yang diproduksikan perusahaan tersebut. Semua faktor-faktor produksi yang dipakai adalah merupakan pengorbanan dari proses produksi dan juga berfungsi sebagai ukuran untuk menentukan harga pokok barang. Input yang digunakan untuk memproduksi output tersebut sering disebut biaya oportunis. Biaya oportunis sendiri merupakan biaya suatu faktor produksi yang memiliki nilai maksimum yang menghasilkan output dalam suatu penggunaan alternatif.

Biaya produksi dapat meliputi unsur-unsur sebagai berikut:  bahan baku atau bahan dasar termasuk bahan setengah jadi, bahan-bahan pembantu atau penolong, upah tenaga kerja dari tenaga kerja kuli hingga direktur, penyusutan peralatan produksi, uang modal, sewa, biaya penunjang seperti (biaya angkut, biaya administrasi, pemeliharaan, biaya listrik, biaya keamanan dan asuransi), biaya pemasaran seperti biaya iklan dan pajak

Biaya produksi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Biaya Eksplisit
Biaya Eksplisit ialah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan dalam memperoleh faktor produksi (nilai dan semua input yang dibeli untuk produksi). Pembayarannya berupa uang untuk mendapatkan faktor-faktor produksi dan bahan mentah yang dibutuhkan perusahaan. Contoh: biaya tenaga kerja, sewa gedung, dll.
  1. Biaya Implisit
Biaya implisit disebut juga imputed cost (ongkos tersembunyi), ialah taksiran biaya atas faktor produksi yang dimiliki sendiri oleh perusahaan dan ikut digunakan dalam proses produksi yang dimiliki oleh perusahaan. Contoh: Penggunaan gedung milik perusahaan sendiri.


Download Modul Ekonomi Bisnis SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Lengkap

August 12, 2017 7 Comments
Berikut ini adalah Modul Ekonomi Bisnis SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Lengkap, untuk SMK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen, dengan mengacu pada KI KD Kurikulum terbaru yaitu kurikulum 2013 versi revisi 2017, mudah-mudahan bermanfaat bagi anak-anak SMK ataupun Bapak Ibu guru yang mengajar Mata Pelajaran Ekonomi Bisnis.

Berikut ini Penampakan dari Modul Ekonomi Bisnis, silakan lihat-lihat dulu sebelum download, kalau cocok download kalau gak cocok, ya mending buat sendiri saja 😁😁😁



Untuk selengkapnya silakan Download Modul Ekonomi Bisnis SMK Kurikulum 2013 Revisi 2017 Lengkap, di sini

Pengertian Elastisitas, Elastisitas Permintaan dan Elastisitas Penawaran

July 27, 2017 Add Comment
Kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian Elastisitas, Elastisitas Permintaan dan Elastisitas Penawaran. Mari kita cermati satu persatu :

Pengertian Elastisitas : 
Elastisitas adalah perbandingan perubahan proporsional dari sebuah variabel dengan perubahan variable lainnya atau dengan kata lain, elastisitas mengukur seberapa besar besar kepekaan atau reaksi konsumen terhadap perubahan harga

Pengertian Elastisitas Permintaan
Elastisitas permintaan (elasticity of demand) adalah pengaruh perubahan harga terhadap besar kecilnya jumlah barang yang diminta atau tingkat kepekaan perubahan jumlah barang yang diminta terhadap perubahan harga barang.

Pengertian Koefisien elastisitas Permintaan
Koefisien elastisitas permintaan adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara perubahan jumlah barang yang diminta dengan perubahan harganya

Pengertian Elastisitas Penawaran
Elastisitas penawaraan (elasticity of supply) adalah pengaruh perubahan harga terhadap besar kecilnya jumlah barang yang ditawarkan atau tingkat kepekaan perubahan jumlah barang yang ditawarkan terhadap perubahan harga barang. 

Pengertian Koefisien elastisitas penawaran
Koefisien elastisitas penawaran adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara perubahan jumlah barang yang ditawarkan dengan perubahan harganya

Demikitan sedikit definisi tentang Elastisitas, semoga bermanfaat

Memahami Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran

July 25, 2017 Add Comment
Dalam kegiatan ekonomi kita harus mampu memahami hukum permintaan maupun hukum penawaran, sehingga kita dapat memperoleh hasil optimal dalam setiap kegiatan ekonomi. Nah sekarang kita akan coba pahami satu persatu, mulai dari istilah permintaan dan penawaran

Pengertian Permintaan (demand) dan Penawaran (supply)

Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu

Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisa ekonomi mikro terhadap perilaku para pembeli dan penjual, serta interaksi mereka di pasar. Ia juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagai model dan teori ekonomi lainnya. Model ini memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas. Model ini mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan ditampilkan dalam bentuk terjadinya pergeseran dari permintaan atau penawaran.

Hukum Permintaan dan Penawaran

Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.

Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.

Hukum permintaan

Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:

“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”

Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Hukum penawaran

Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:

“Semakin tingi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.”

Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus). Demikian bahasan kita tentang Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran

Perilaku Konsumen dan Produsen dalam Kegiatan Ekonomi

July 24, 2017 Add Comment
Kali ini kita akan membahas tentang Perilaku Konsumen dan  Produsen dalam Kegiatan Ekonomi. Kegitan ekonomi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam hal ini segala sesuatu perlu dioptimalkan. Nah berikut ini adalah pembahasan tentang  Perilaku Konsumen dan Produsen dalam Kegiatan Ekonomi

Teori Perilaku Konsumen

Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya. Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap yaitu tahap sebelum pembelian, pembelian, dan setelah pembelian. Pada tahap sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa. Pada tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk, dan pada tahap setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan.Atau  kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan-kegiatan tersebut.

Ruang Lingkup Perilaku Konsumen

Studi perilaku konsumen terpusat pada cara individu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia (waktu, uang, usaha) guna membeli barang-barang yang berhubungan dengan konsumsi. Hal ini mencakup apa yang mereka beli, mengapa mereka membeli, kapan mereka membeli, dimana mereka membeli, seberapa sering mereka membeli, dan seberapa sering mereka menggunakannya.

Di samping mempelajari pemakaian konsumen dan evaluasi pasca-pembelian produk yang mereka beli, para peneliti konsumen juga tertarik untuk mengetahui cara individu membuang produk. Dengan tujuan adalah bahwa mereka harus menyesuaikan produksi mereka dengan kekerapan konsumen membeli penggantinya.

Perilaku permintaan konsumen terhadap barang dan jasa akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: pendapatan, selera konsumen, dan harga barang, disaat kondisi yang lain tidak berubah (ceteris paribus). Perilaku konsumen ini didasarkan pada Teori Perilaku Konsumen yang menjelaskan bagaimana seseorang dengan pendapatan yang diperolehnya, dapat membeli berbagai barang dan jasa sehingga tercapai kepuasan tertentu sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Pendekatan Perilaku Konsumen
Pendekatanuntuk mempelajari perilaku konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang :
1.Pendekatan Kardinal
2.Pendekatan Ordinal

1.) Pendekatan Kardinal

1.    Kepuasan konsumsi dapat diukur dengan satuan ukur.
Makin banyak barang dikonsumsi makin besar kepuasan
Terjadi hukum The law of deminishing Marginal Utility pada tambahan kepuasan setiap satu satuan.Setiap tambahan kepuasan yang diperoleh dari setiap unit tambahan konsumsi semakin kecil.( Mula – mula kepuasan akan naik sampai dengan titik tertentu atau saturation point tambahan kepuasan akan semakin turun ).Hukum ini menyebabkan terjadinya Downward sloping MU curva. Tingkat kepuasan yang semakin menurun ini dikenal dengan hukum Gossen.
Tambahan kepuasan untuk tambahan konsumsi 1 unit barang bisa dihargai dengan uang, sehingga makin besar kepuasan makin mahal harganya. Jika konsumen memperoleh tingkat kepuasan yang besar maka dia akan mau membayar mahal, sebaliknya jika kepuasan yang dirasakan konsumen redah maka dia hanya akan mau membayar dengan harga murah.
Pendekatan kardinal biasa disebut sebagai Daya guna marginal.

2.) Pendekatan Ordinal

Kelemahan pendekatan kardinal terletak pada anggapan yang digunakan bahwa kepuasan konsumen dari mengkonsumsi barang dapat diukur dengan satuan kepuasan. Pada kenyataannya pengukuran semacam ini sulit dilakukan.Pendekatan ordinal mengukur kepuasan konsumen dengan angka ordinal (relatif).Tingkat kepuasan konsumen dengan menggunakan kurva indiferens(kurva yg menunjukkan tingkat kombinasi jumlah barang yang dikonsumsi yang menghasilkan tingkat kepuasan yang sama).

Ciri-ciri kurva indiferens:
1.Mempunyai kemiringan yang negatif (konsumen akan mengurangi konsumsi barang yg satu apabila ia menambah jumlah barang lain yang di konsumsi)
2.Cembung ke arah titik origin, menunjukkan adanya perbedaan proporsi jumlah yang harus ia korbankan untuk mengubah kombinasi jumlah masing-masing barang yang dikonsumsi (marginal rate of substitution)
3.Tidak saling berpotongan, tidak mungkin diperoleh kepuasan yang sama pada suatu kurva indiferens yang berbeda

2.      Teori Perilaku Produsen
Teori Produsen dan Fungsinya

            produksi dapat kita lihat dimana saja,Yang dimaksud dengan teori produksi adalah kegiatan yang membuat barang-barang,produksi juga sangat berkaitan dengan nilai guna suatu barang.Di dalam produksi terdapat proses produksi tertentu yang harus dijalani sehingga bias menghasilkan barang yang berguna.

Di dalam menganalisis teori produksi, kita mengenal 2 hal:

1.    Produksi jangka pendek

Dalam membahas teori produksi kita perlu membedakan pengertian jangka panjang dan jangka pendek.Jangka pendek dan jangka panjang tidak terkait dengan lamanya waktu yang digunakan dalam proses produksi.Produksi dalam jangka pendek bararti terdapat satu factor produksi yang bersifat tetap,sedangkan factor produksi yang lainnya bersifat variable(berubah-ubah).produksi dalam jangka panjang berarti semua factor produksi yang digunakan bersifat variable(berubah-ubah).

2.    Produksi jangka panjang

Sebagaimana telah dijelaskan,produksi dalam jangka panjang tidak terkait dengan jangka waktu proses produksi,tetapi lebih kepada sifat factor produkdi yang digunkan . Dalam jangka panjang semua factor produksi yang digunakan bersifat variable atau berubah-ubah.untuk mempelajari produksi dalam jangka panjang kiata akan mempelajari kurva isoquant dan jumlah produk optimal.
a.)    Isoquant atau Isoproduk
Kurva isokuant atau isoproduk adalah kurva tempat kedudukan titik-titik yang menunjukan kombinasi dua factor produksi untuk menghasilkan tingkat produksi yang sama.
b.)    Produksi optimal
Konsep efisiensi dari aspek ekonomis dinamakan konsep efisiensi ekonomis atau efisiensi harga. Dalam teori ekonomi produksi, pada umumnya menggunakan konsep ini. Dipandang dari konsep efisiensi ekonomis, pemakaian faktor produksi dikatakan efisien apabila ia dapat menghasilkan keuntungan maksimum. Untuk menentukan tingkat produksi optimum menurut konsep efisiensi ekonomis, tidak cukup hanya dengan mengetahui fungsi produksi. Ada syarat lagi yang harus diketahui, rasio harga harga input-output.

3.      Biaya Produksi
Pengertian Biaya Produksi
Berikut ini beberapa definisi biaya produksi dari berbagai sumber :
a.       Biaya produksi yakni biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan produksi dari suatu produk dan akan dipertemukan (dimatchkan) dengan penghasilan (revenue) di periode mana produk itu di jual (Abdul Halim, 1988:5).
b.      Biaya produksi merupakan biaya-biaya yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk dijual (Mulyadi, 1995:14).
c.       Biaya produksi merupakan biaya-biaya yang berhubungan dengan produksi suatu item, yaitu jumlah dari bahan langsung, upah langsung dan biaya overhead pabrik (Amin Widjaya Tunggal, 1993:1)
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya produksi adalah biaya-biaya yang digunakan dalam proses produksi meliputi biaya  bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan jenis biaya lain.

Jenis-jenis Biaya Produksi
Biaya produksi membentuk harga pokok produksi yang digunakan untuk menghitung harga pokok produk jadi dan harga pokok produk pada akhir periode akuntansi masih dalam proses. Biaya produksi digolongkan dalam tiga jenis yang juga merupakan elemen-elemen utama dari biaya produksi, meliputi :

1. Biaya bahan baku (direct material Cost)
Merupakan bahan secara langsung digunakan dalam produksi untuk mewujudkan suatu macam produk jadi yang siap untuk dipasarkan.

2. Biaya tenaga kerja langsung (direct labour cost)
Merupakan biaya-biaya bagi para tenaga kerja langsung ditempatkan dan didayagunakan dalam menangani kegiatan-kegiatan proses produk jadi secara langsung diterjunkan dalam kegiatan produksi menangani segala peralatan produksi dan usaha itu dapat terwujud.

3. Biaya overhead pabrik (factory overhead cost)
Umumnya didefinisikan sebagai bahan tidak langsung, tenaga kerja tidak langsung dan biaya pabrik lainnya yang tidak secara mudah didefinisikan atau dibebankan pada suatu pekerjaan.

Elemen-elemen dari biaya Overhead Pabrik yaitu :

  1. Biaya bahan penolong
  2. Biaya tenaga kerja tidak langsung
  3. Biaya depresiasi dan amortisasi aktiva tetap
  4. Biaya reparasi dan pemeliharaan mesin
  5. Biaya listrik dan air pabrik
  6. Biaya asuransi pabrik
  7. Operasi lain-lain

Proses Produksi
Pengumpulan harga produksi sangat ditentukan berdasarkan proses produksinya. Proses produksi dibagi menjadi 2 macam: 

1. Produksi atas dasar pesanan
Perusahaan yang berproduksi berdasarkan pesanan melaksanakan pengolahan produknya atas dasar pesanan yang diterima dari pihak luar. Perusahaan ini mengumpulkan biaya produksi dengan menggunakan harga pokok pesanan (Job order cost methode)

2. Produksi masa

Perusahaan yang berproduksi berdasarkan produksi massa melaksanakan pengolahan produknya untuk memenuhi persediaan di gudang yang umumnya produknya berupa standar.
Perusahaan ini mengumpulkan biaya produksinya dengan menggunakan metode harga pokok proses (Process cost methode). Dalam metode, biaya-biaya produksi dikumpulkan untuk periode tertentu dan harga pokok produk persatuan produk yang dihasilkan dalam periode tersebut, dihitung dengan cara membagi total biaya produksi dengan jumlah satuan produk yang dihasilkan dalam periode yang bersangkutan.
Loading...