Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Konsumsi

October 29, 2017 Add Comment
Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Konsumsi

Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau mengurangi guna suatu barang. Seperti halnya produsen dan distributor, dalam melakukan kegiatannya konsumen pun harus selalu berpedoman pada prinsip ekonomi. Ia akan berusaha mengonsumsi barang dan jasa untuk mendapatkan kepuasan sebesar mungkin. Beberapa contoh penerapan prinsip ekonomi dalam kegiatan konsumsi, antara lain sebagai berikut:
1. menyusun daftar barang/jasa yang dibutuhkan dengan urutan dari yang terpenting sampai yang tidak penting;
2. mengonsumsi barang/jasa mulai urutan teratas pada daftar skala prioritas kebutuhan yang telah disusun;
3. berusaha menyisihkan penghasilan untuk ditabung.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa semua kegiatan ekonomi, apakah itu kegiatan produksi, distribusi, ataupun konsumsi harus berlandaskan prinsip ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa keuntungan/kepuasan yang besar jangan sampai diperoleh dengan menghalalkan segala cara, tetapi tetap berpedoman pada etika yang berlaku dan didasari oleh moral yang baik dari para pelakunya.

Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Distribusi

October 29, 2017 Add Comment
Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Distribusi

Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang/jasa dari produsen kepada konsumen (pihak yang menggunakan hasil produksi). Dalam melakukan kegiatannya, distributor pun selalu berpedoman pada prinsip ekonomi. Ia akan membeli barang kepada produsen dan menyalurkannya kepada konsumen dengan berusaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin. Beberapa contoh penerapan prinsip ekonomi dalam kegiatan produksi, antara lain sebagai berikut.
1.      Berusaha memperoleh barang dengan harga murah dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin, tetapi tetap dengan memerhatikan daya beli konsumen.
2.      Memberikan pelayanan sebaik mungkin dengan keramahan, tutur kata yang baik, dan tanpa niat membohongi konsumen

Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Produksi

October 29, 2017 Add Comment
Penerapan Prinsip Ekonomi dalam Kegiatan Produksi

Produksi adalah kegiatan menciptakan atau menambah guna suatu barang. Dalam melakukan kegiatannya, produsen harus selalu berpedoman pada prinsip ekonomi. Ia akan berusaha memproduksi barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan sarana produksi yang dimilikinya. Beberapa contoh penerapan prinsip ekonomi dalam kegiatan produksi, antara lain sebagai berikut.
1.      Hanya memproduksi barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, sebelumnya produsen harus melakukan pengamatan pasar terlebih dahulu agar tidak salah menentukan barang yang akan diproduksi.
2.      Menetapkan harga barang/jasa yang dapat menghasilkan keuntungan terbesar, tetapi terjangkau oleh pembeli.

Ciri- ciri prinsip ekonomi

October 29, 2017 Add Comment
Berikut ini  adalah Ciri- ciri prinsip ekonomi :


  1. Selalu bersikap hemat
  2. Selalau menentukan skala prioritas (kebutuhan yang mendesak atau penting didahulukan dan diurutkan sampai kebutuhan yang tidak penting dan tidak mendesak)
  3. Selalu bertindak dengan rasional dan ekonomis (melalui perencanaan yang matang)
  4. Selalu bertindak dengan prinsip cost and benefit (pengeluaran biaya diikuti dengan hasil yang ingin diperoleh) 


Menerapkan Prinsip ekonomi dalam kegiatan usaha

October 29, 2017 Add Comment
Prinsip Ekonomi dan Penerapannya dalam kegiatan ekonomi

Pengertian Prinsip Ekonomi

Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiatan produksi), menyalurkan barang kepada pihak yang membutuhkan (kegiatan distribusi), atau menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan (kegiatan konsumsi), harus selalu didasarkan pada prinsip ekonomi. 

Masalah pokok yang dihadapi semua orang adalah kelangkaan alat pemuas kebutuhan dibandingkan kebutuhan yang tak terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai menentukan kebutuhan mana yang harus dipenuhi lebih dahulu dengan alat pemuas yang tersedia. Agar dapat membuat pilihan terbaik, manusia harus memerhatikan prinsip ekonomi. Prinsip ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut. Dengan pengorbanan tertentu, manusia akan berusaha untuk memperoleh hasil sebesar-besarnya. Untuk memperoleh hasil tertentu, manusia akan berusaha untuk melakukan pengorbanan sekecil-kecilnya. Semua tindakan ekonomi, apakah itu menghasilkan barang (kegiatan produksi), menyalurkan barang kepada pihak yang membutuhkan (kegiatan distribusi), atau menggunakan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan (kegiatan konsumsi), harus selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.

Jadi Prinsip ekonomi adalah tindakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya, atau tindakan dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil tertentu

Persyaratan Eksport

October 29, 2017 Add Comment
Berikut ini adalah Peraturan Ekspor yang perlu diketahui, yaitu tentang Syarat Ekspor :

Secara umum persyaratan untuk ekspor adalah sebagai berikut :
a.   Memiliki Surat Idjin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkannya perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Departemen Perdagangan (Kandepdag),
b.   Memiliki Surat Ijin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah non Teknis lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan Mengenai Letter of Credit (LC) Ekspor dan Impor

October 29, 2017 1 Comment
Kali ini kita akan membahas mengenai Pembahasan Mengenai Letter of Credit (LC) Ekspor dan Impor. Apa itu Letter of Credit, Bagaimana cara pembayaran eksport-import dengan LC ? Mari kita cermati pembahasa berikut ini.

LETTER OF CREDIT (L/C)

Sumber Hukum Uniform Customs and Practice for Documentary Credits-500 (U.C.P.D.C.-500) 1993 Revision :

Cara Pembayaran Ekspor-Impor yang paling aman adalah menggunakan Letter of Credit (L/C).
L/C di sini dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar negara dimana pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka dengan media L/C resiko non payment dapat dialihkan ke bank yang terkait dalam proses L/C (Issuing bank, negotiating bank, conferming bank).

L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga sebagai Credit  khususnya dalam Uniform Customs and Practice  (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.       
Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Manfaat bagi nasabah :
a.   Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
b.   Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
c.   Menghindari korespondensi yang berkali-kali.
Persyaratan yang harus dipenuhi :

L/C IMPOR
a.   Copy API (Angka Pengenal Importir).
b.   SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
c.   Copy KTP pejabat perusahaan.
d.   Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
e.   Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
f.    Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
g.   Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).
SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)

SIUP / NPWP/ TDP / Akte Pendirian Perusahaan.
a.   Copy KTP pejabat perusahaan.
b.   Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
c.   Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
d.   Membuka rekening di Bank.

L/C EKSPOR

SIUP / NPWP / TDP / Akte  Pendirian Perusahaan.
a.   Copy KTP pejabat perusahaan.
b.   Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
c.   Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
d.   Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
e.   Membuka rekening di Bank.

Masa Berlaku Angka Pengenal Importir

October 29, 2017 Add Comment
Kali ini kita akan bahas mengenail Masa Berlakunya Angka Pengenal Importir (API) serta kewajiban pemegang angka pengenal importir.

MASA BERLAKU ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Masa berlaku API selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya API tersebut.
API dapat dipergunakan untuk melaksanakan impor di seluruh Daerah Pabean Republik Indonesia.

KEWAJIBAN PEMEGANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Perusahaan pemilik API wajib melaporkan kepada Kepala KANWIL mengenai :
a.      Kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun;
b.      Setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan;
c.   Penutupan perusahaan atau penghentian kegiatan impor disertai dengan  pengembalian API asli.

PEMBAHARUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
API-U, API-P, APIS Umum dan APIS Produsen yang telah diterbitkan sebelum dan atau pada tanggal ditetapkannya Keputusan ini wajib diperbaharui dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini;
APIS Umum dan APIS Produsen diperbaharui menjadi API-U dan API-P;

SANKSI
API dibekukan apabila perusahaan pemilik API/pengurus perusahaan pemilik API :
Sedang diperiksa oleh penyidik karena diduga melakukan tindak pidana yangberkaitan dengan penyalahgunaan API;
Tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kepala Kanwil mengenai kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun; setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan.
API yang telah dibekukan, dapat dicairkan apabila :
Telah dikeluarkannya perintah penghentian penyidikan oleh Penyidik;
Dinyatakan tidak bersalah/dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan melampirkan amar pengadilan; atau
Telah melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kepala Kanwil mengenai kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun; setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan.
API dicabut apabila perusahaan pemilik API / pengurus perusahaan pemilik API :
a.   Tidak melaksanakan kewajibannya melapor sebanyak 2 (dua) kali mengnai kegiatam usaha kepada kepala Kanwil;
b.   Tidak melaksanakan kewajibannya pemberitahuan perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan. selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan;
c.   Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan oleh Instansi lain, dengan maksud untuk mendapatkan surat persetujuan dan/atau surat keterangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
d.   Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
e.   Mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam API;
f.    Mengimpor barang yang jumlahnya dan/atau jenisnya tidak sesuai dengan persetujuan impor yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
g.   Memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan barang impor yang dalam surat persetujuan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan ditetapkan hanya untuk kebutuhan sendiri; atau
h.   Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bagi perusahaan pemilik API yang API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan Tidak melaksanakan kewajibannya melapor sebanyak 2 (dua) kali mengnai kegiatam usaha kepada kepala Kanwil; tidak melaksanakan kewajibannya pemberitahuan perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan. selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan; maka terhadap perusahaan dan atau pengurus perusahaan yang tandatangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.
Bagi perusahaan pemilik API dan API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan c, d, e, f, g, h dan i, maka terhadap perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang tandatangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.
Dikecualikan dari ketentuan di atas, Badan, Perusahaan atau Perorangan yang mengimpor barang sebagai berikut:
Barang pindahan;
Barang impor sementara;
a.   Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b.   Barang  perwakilan   negara  asing  beserta  para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
c.   Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
d.   Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, ketentuan ini tidak  berlaku untuk pengimpor kapal niaga dan kapal ikan.
Pengecualian lebih lanjut dari ketentuan ini dapat ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pembayaran impor dapat dilakukan dengan  Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim   berlaku  dalam  perdagangan  internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pembiayaan impor dapat dilakukan baik dengan penggunaan devisa yang dibeli dari Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing maupun menggunakan sumber lainnya.
Barang yang diatur tata niaga impornya, barang yang dilarang diimpor,  barang yang dimasukkan dari luar negeri ke Tempat  Penimbunan  Berikat, barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke wilayah lain dalam Daerah Pabean serta barang dalam rangka  Perdagangan  Lintas  Batas, diatur tersendiri.
Importir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi  berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Menteri Keuangan Ri No. 66/Kmk.017/2001 Tanggal 9 Februari 2001 Tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo, Dan Produk Turunannya Menteri Keuangan Republik Indonesia,

Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs.

Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Peridustrian dan Perdagangan dan berlaku pada saat dikeluarkannya penetapan tersebut.
Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru.
Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kurs sebagaimana dimaksud adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.

Menerapkan prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan luar negeri

October 29, 2017 Add Comment
Prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan luar negeri

A. Sumber Hukum Ekspor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 182/MPP/Kep/4/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor.
a. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;
b. Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor;
c. Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
e. Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
f. Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
g. Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;
h. Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian butir e, f dan g.

Ekspor pada mulanya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk Badan Hukum yang telah mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan.
Izin ekspor tersebut tersebut adalah :
a. APE (Angka Pengenal Ekspor ) untuk Eksportir Umum, berlaku untuk jangka 5 tahun dan dapat diperpanjang.
b. APES ( Angka Pengenal Ekspor Sementara ), berlaku untuk jangka 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
c. (APE maupun APES dikeluarkan oleh Kanwil. Departemen Perdagangan).
d. APET  ( Angka Pengenal Ekspor Terbatas ), untuk perusahaan PMA / PMDN (Penanaman Modal Asing/Penanam Modal Dalam Negeri).
e. APETS (Angka Pengenal Ekspor Terbatas Sementara ).
f. (APET maupun APET(S) dikeluarkan oleh BKPM)
g.   APES Produsen diberikan kepada perusahaan yang selain melakukan kegiatan produksi juga melakukan kegiatan ekspor bahan baku / penolong untuk proses produksi industri di luar negeri. Eksportir produsen memperoleh izin yang bersangkutan dari Menteri Perdagangan setelah ada surat rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
Setelah keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan No. 331/Kp/XII/87 tanggal 23 Desember 1987 mengubah ketentuan di atas sehingga ekspor dapat dilakukan oleh setiap pengusaha yang telah memiliki :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
2. Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Ekspor dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau instansi / Departemen lain yang terkait.
·       Barang Yang Diatur Ekspornya, Diawasi Ekspornya dan Dilarang Ekspornya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 57/MPP/Kep/I/2002 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/Mpp/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 294/Mpp/Kep/10/2001 Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia.
            Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menetapkan Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor.
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


B.  Sumber Hukum Impor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor:229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Daerah Pabean adalah  Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Barang yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang  impornya  hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang  diakui dan disetujui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan;
Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.
Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara ( APIS ) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
Ketentuan mengenai API diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 253/MPP/KEP/7/2000: Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor.  550/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Angka Pengenal Importir (API).
Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor;
a. Perusahaan Importir adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang;
b. Perusahaan dagang adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan;
c. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri;
d. Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
e. KANWIL adalah Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
f. KANDEP adalah Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan usaha perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan yang telah memiliki API.
API terdiri dari :
a.   Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
b.   Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
·       Setiap Perusahaan Dagang yang melakukan impor wajib memiliki API-U.
·       Setiap Perusahaan Industri di luar PMA/PMDN yang melakukan impor wajib memiliki API-P.
·       Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor semua jenis barang kecuali barang yang diatur tata niaga impornya dan barang yang dilarang impornya.
·       Perusahaan pemilik API-P hanya dapat mengimpor barang modal dan bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
API merupakan syarat untuk :
1. Pengimporan barang melalui pembukaan L/C pada Bank Devisa dan/atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan luar negeri;
2. Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
3. Pengimporan barang tanpa API dapat diberikan kepada Instansi/Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Swasta, Badan Internasional dan yayasan sepanjang untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan setelah mendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
4. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau cabang/perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
Tata Cara Dan Persyaratan Memperoleh Angka Pengenal Importir (API)
1. API diterbitkan oleh Kepala KANWIL atas nama Menteri di tempat kantor pusat perusahaan berdomisili.
2. Setiap Perusahaan dagang hanya berhak memiliki 1 (satu) API-U dan setiap
3. Perusahaan Industri hanya berhak memiliki 1 (satu) API-P.
4. Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada Keputusan ini adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Untuk dapat memperoleh API-U, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KANWIL, tembusan kepada Kepala KANDEP dengan melampirkan :
a. Formulir Isian (disediakan dengan cuma-cuma);
b. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
c. Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
d. Surat Keterangan Kelakuan Baik pengurus perusahaan dari Kepolisian (asli);
e. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP);
f. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
h. Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari Kantor Kecamatan apabila milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila sewa/kontrak (asli);
i. Copy perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masa waktu sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun;
j. Referensi Bank Devisa (asli);
k. Pas foto pengurus 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3;
l. Copy KTP pengurus.
Untuk dapat memperoleh API-P, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KANWIL, tembusan kepada Kepala KANDEP dengan melampirkan :
a.      Formulir Isian (disediakan dengan cuma-cuma);
b.      Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
c.      Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
d.     Surat Keterangan Kelakuan Baik pengurus perusahaan dari Kepolisian (asli);
e.      Copy Izin Usaha Industri dari Departemen terkait;
f.       Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g.      Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
h.      Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari Kantor Kecamatan apabila milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila sewa/kontrak (asli);
a.      Copy perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masa waktu sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun;
b.      Referensi Bank Devisa (asli);
c.      Pas foto pengurus 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3;
d.         Copy KTP pengurus.
Kepala KANDEP setempat, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan API dan Formulir Isian berikut lampirannya telah selesai melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Pemeriksaan ke lapangan sebagaimana dimaksud untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pemohon dilaksanakan oleh 2 (dua) orang pegawai dari KANDEP dimana kantor pusat perusahaan tersebut berdomisili.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP yang ditandatangani oleh Kepala KANDEP atau Pelaksana Tugas Kepala KANDEP dan seorang pegawai dari KANDEP yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Berita Acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja telah disampaikan oleh Kepala KANDEP atau Pelaksana Tugas Kepala KANDEP kepada Kepala KANWIL.
Kepala KANWIL selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterima BAP telah menerbitkan API atau menolak permohonan.
API-U berwarna biru muda dan API-P berwarna hijau muda;
Nomor API terdiri dari 9 (sembilan) digit :
a.                2 (dua) digit di depan untuk nomor kode Propinsi;
b.                2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode Kabupaten/Kota Madya;
c.                5 (lima) digit lainnya untuk nomor urut API yang diterbitkan.


Memahami Lembaga Keuangan

October 29, 2017 Add Comment
Pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai Lembaga Keuangan. Dalam hal ini bahasannya ada Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengertian Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

1.      Lembaga Keuangan Bank
·         Bank Sentral
·         Bank Umum
·         BPR

2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
·         Pasar Modal
·         Pasar Uang dan Valas
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Pengadaian
·         Leasing
·         Asuransi
·         Anjak Piutang
·         Modal Ventura
·         Dana Pensiun
·         Dll

 Di Indonesia Bank Indonesia yang mempunyai peran sebagai Bank Sentral. Bank sentral  memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara.
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan bank komersial dan dikelompokan kedalalm 2 jenis yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum yang berstatus devisa memiliki produk yang lebih luas daripada bank non devisa, antara lain dapat melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank ke luar negeri.
Bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan. BPR ini berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti giro dan ikut kliring.
Pasar Modal pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (Investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang)
Pasar uang (money Market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan dipasar uang adalah berjangka waktu pendek. Dipasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan mengunakakn media elektronika, sehingan nasabah tidak perlu datang secara langsung.
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkanya.
  Perusahaan penggadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan pasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.  Sementara ini usaha pengadaian ini secara resmi masih dilakukan oleh pemerintah.
Perusahaan sewa guna (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.  Sebagai contoh: jika seseorang ingin memperoleh barang barang-barang modal secara kredit maka kebutuhan ini pembayaranya dapat ditutupi oleh perusahaan lasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan  yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Setiap nasabah diberikan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikanya apabila nasabahnya terkena musibahatau terkena resiko seperti yang telah diperjanjikanya.
Anjak piutang (factoring) dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain. Atau dapat pulah mengelola penjualan kredit perusahaan yang memerlukanya.
Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan berupa kredit tanpa ada jaminan.

Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiatanya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja arau perusahaan itu sendiri.

Menganalisis Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut UU Nomor 14 Tahun 1969

October 14, 2017 Add Comment
Pada postingan kali ini kita akan mencoba menganalisis tentang Hak dan kewajiban tenaga kerja. Hak dan Kewajiban tenaga kerja adalah salah satu hal paling pokok dalam suatu bisnis. Tanpa hak dan kewajiban yang jelas maka kegiatan bisnis suatu perusahaan tidak akan berjalan dengan baik, bahkan akan cepat gulung tikar. Berikut ini Trigonal Media berikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja.

Hak Tenaga Kerja
Dalam pasal 3,4,6,9, dan 11 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 yang merupakan Undang-undang pokok mengenai Tenaga Kerja, mengatur hak-hak tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:


  1. Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaanSalah satu tujuan penting dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan bagi tiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan kesejahteraan. Hal ini sesuai d maksud pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
  2. Tiap tenaga kerja memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
  3. Di samping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang datangnya dari pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan dengan sebaik mungkin untuk mana ia mendapat penghargaan.
  4. Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejujuran untuk memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan kerja, sehingga potensi dan daya kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan keterampilan kerja sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
  5. Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan, moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
  6. Maksudnya supaya aman di dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas nasional, maka tenaga kerja harus dilindungi dari berbagai persoalan di sekitarnya yang dapat mengganggu dalam pelaksanaan pekerjaannya.
  7. Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Perserikatan tenaga kerja atau yang sekarang disebut serikat pekerja perlu diadakan untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan tenaga kerja.



Berhubung dengan ini, maka dalam menghadapi persoalan ini pemerintah harus turun tangan dan mempelajari dan merencanakan penyebaran tenaga kerja baik menurut pekerjaan, sektor kegiatan maupun geografis dalam arti mengambil segala tindakan yang dapat membantu dan memudahkan tenaga kerja mengadakan penyesuaian yang diperlukan bagi kepentingannya sendiri dan bagi kepentingan bangsa dan negara dan mengarah kepada penyebaran yang merata dan seimbang.

Kewajiban Tenaga Kerja
Dalam KUH Perdata ketentuan mengenai kewajiban buruh/ tenaga kerja diatur dalam pasal 1603, 1603a, 1630b dan 1603c, KUH Perdata yang pada intinya adalah sebagai berikut:


  1. Buruh/pekerja wajib melakukan pekerjaan, melakukan pekerjaan adalah tugas utama dari seorang pekerja yang harus dilakukan sendiri, meskipun demikian dengan seizin pengusaha dapat diwakilkan.
  2. Buruh/pekerja wajib menaati  aturan dan petunjuk majikan/ pengusaha. 
  3. Dalam melakukan pekerjaan buruh/ pekerja wajib menaati petunjuk yang diberikan oleh pengusaha.
  4. Kewajiban membayar ganti rugi dan denda.
  5. Jika buruh/pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian, maka sesuai dengan prinsip hukum pekerja wajib membayar ganti rugi dan denda.
Demikian postingan tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut UU Nomor 14 Tahun 1969 semoga bermanfaat dan dapat digunakan untuk belajar materi ekonomi bisnis

Download Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil

October 13, 2017 1 Comment
Ujian Mid Semester Ganjil sudah di depan mata dan beberapa sekolah sudah melaksanakan, karena memang diatur sesuai kalender pendidikan masing-masing sekolah. Untuk kita kita perlu menyiapkan diri sebaik mungkin dengan belajar semaksimal mungkin. Latihan soal-soal yang sesuai. Berikut ini adalah link Download Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil. Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil dalam format word sehingga mudah untuk di edit atau di revisi. Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil sudah kami sertakan kunci jawaban. Untuk Download Soal Ekonomi Bisnis Kelas X Semester Ganjil,  silakan klik di sini

Menerapkan Rencana Usaha Kecil dan Menengah

October 09, 2017 2 Comments
Kali ini kita akan bahas tentang Perencanaan Usaha atau bisnis Plan. Dalam ilmu ekonomi yang dimaksud dengan usaha atau bisnis adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok individu yang dilaksanakan secara legal dengan menggunakan dan mengkombinasikan sumberdaya atau faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan/atau jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh manfaat finansial, yaitu laba bisnis atau laba usaha (business profit). Dari batasan di atas dapat kita catat bahwa, suatu usaha atau bisnis akan selalu berhubungan dengan pengharapan (expectation), yaitu harapan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Kita tahu betul, kepastian dari masa yang akan datang adalah ketidakpastian. Dengan demikian, harapan untuk memperoleh keuntungan sifatnya adalah penuh ketidak pastian. Artinya, bisa menguntungkan dan bisa juga tidak menguntungkan. Jadi suatu usaha selalu mengandung risiko. Karena itu supaya usaha yang akan dijalankan berhasil, perlu dibuat perencanaannya dulu.

Beikut ini adalah Langkah-langkah dalam Perencanaan Usaha :

1. Analisis pasar
Langkah pertama adalah Analisis Pasar. Analisis pasar adalah suatu penganalisaan atau penyelenggaran untuk mempelajari berbagai masalah pasar. Analisis pasar dilakukan setelah produk sudah ditentukan, dan menejemen sudah siapkan , maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengadakan analisa pasar. Maksudnya agar ketika produk peternakan yang kita usahakan sudah berproduksi dengan baik dan manajemen yang dilakukan sudah benar maka kita tidak akan bingung mau di kemanakan produk yang telah kita buat. Keberhasilan usaha perusahaan dapat ditentukan oleh ketepatan strategi pemasaran yang di terapkannya dengan dasar memeperhatikan situasi dan kondisi dari analisis pasarnya. Dengan melakukan analisis pasar maka dapat diketahui berapa kebutuhan telur, suplier telur pada saat ini, harga telur maupun tata niaga telur. Besarnya pasar dapat di tentukan oleh besarnya permintaan dan penawaran terhadap barang atau jasa yang di butuhkan para konsumen. Sedangkan mengenai ruang lingkup pasar, biasanya mencakup luasnya pasar, misalnya luas pasar menurut geografis, pendidikan para konsumen, profesi para konsumen, tingkat umur para konsumen, dan lain sebagainya. Dengan melakukan analisis pasar maka dapat diktahui.

2. Mencari informasi harga sarana produksi
Langkah kedua adalah mencari informasi harga sarana produksi. Informasi harga yang utama harus diketahui oleh seorang pengusaha agribisnis unggas petelur adalah harga : kandang, pakan, pullet, obat, vitamin, peralatan .

3. Menghitung biaya produksi
Dalam menghitung biaya produksi kita harus tahu dulu pembagian biaya produksi. Biaya produksi dapat dibedakan dua yaitu biaya investasi atau biaya tetap dan biaya variabel atau biaya tidak tetap.

Biaya investasi adalah biaya yang pada umumnya dikeluarkan pada awal kegiatan proyek dalam jumlah yang cukup besar. Biaya investasi atau biaya tetap (Fix cost) adalah biaya untuk investasi yang tidak habis pakai. Komponen biaya tetap terdiri dari tanah, bangunan yang terdiri atas kandang, gudang pakan dan gudang peralatan serta peralatan (tempat pakan doc, tempat pakan, tempat minum, pemanas, tabung, selang gas, drum plastik, hand sprayer /semprotan gendong , ember plastik, timbangan salter, timbangan duduk, sekop, kereta dorong , sumur air, pompa air, tower air, jaringan air dan jalan. Menghitung biaya variabel/ tidak tetap: Biaya tidak tetap atau sering disebut variable cost merupakan biaya yang habis pakai dan bisa berubah-ubah tergantung jumlah ayam. Komponen biaya tidak tetap terdiri dari pakan starter, pakan grower dan pakan layer, vaksin, obat-obatan, vitamin, doc, desinfektan, sekam, gas LPG, listrik, tenaga kerja , air minum dan pemasaran.

4.Menghitung pendapatan
Langkah keempat adalah menghitung pendapatan. Pendapatan dari usaha budidaya unggas petelur adalah telur, unggas afkir yaitu baik unggas-unggas yang tidak produktif dari hasil culling pada periode produksi maupun unggas culling karena masa produksinya sudah berakhir serta kotoran (pupuk kandang). Jadi jumlah pendapatan adalah pendapatan dari total dari jumlah telur yang diproduksi ditambah pendapatan dari penjualan unggas afkir dan penjualan pupuk kandang. 

5. Menghitung hasil usaha
Langkah kelima adalah menghitung hasil usaha atau laba dari usaha tersebut. Hasil usaha dapat dihitung setelah diketahui total dari pendapatan dan biaya. Suatu usaha dikatakan untung apabila pendapatan lebih besar daripada biaya produksi.

Loading...