Masa Berlaku Angka Pengenal Importir

October 29, 2017

baca juga

Kali ini kita akan bahas mengenail Masa Berlakunya Angka Pengenal Importir (API) serta kewajiban pemegang angka pengenal importir.

MASA BERLAKU ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Masa berlaku API selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya API tersebut.
API dapat dipergunakan untuk melaksanakan impor di seluruh Daerah Pabean Republik Indonesia.

KEWAJIBAN PEMEGANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Perusahaan pemilik API wajib melaporkan kepada Kepala KANWIL mengenai :
a.      Kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun;
b.      Setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan;
c.   Penutupan perusahaan atau penghentian kegiatan impor disertai dengan  pengembalian API asli.

PEMBAHARUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
API-U, API-P, APIS Umum dan APIS Produsen yang telah diterbitkan sebelum dan atau pada tanggal ditetapkannya Keputusan ini wajib diperbaharui dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini;
APIS Umum dan APIS Produsen diperbaharui menjadi API-U dan API-P;

SANKSI
API dibekukan apabila perusahaan pemilik API/pengurus perusahaan pemilik API :
Sedang diperiksa oleh penyidik karena diduga melakukan tindak pidana yangberkaitan dengan penyalahgunaan API;
Tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kepala Kanwil mengenai kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun; setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan.
API yang telah dibekukan, dapat dicairkan apabila :
Telah dikeluarkannya perintah penghentian penyidikan oleh Penyidik;
Dinyatakan tidak bersalah/dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan melampirkan amar pengadilan; atau
Telah melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kepala Kanwil mengenai kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun; setiap perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan.
API dicabut apabila perusahaan pemilik API / pengurus perusahaan pemilik API :
a.   Tidak melaksanakan kewajibannya melapor sebanyak 2 (dua) kali mengnai kegiatam usaha kepada kepala Kanwil;
b.   Tidak melaksanakan kewajibannya pemberitahuan perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan. selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan;
c.   Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan oleh Instansi lain, dengan maksud untuk mendapatkan surat persetujuan dan/atau surat keterangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
d.   Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
e.   Mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam API;
f.    Mengimpor barang yang jumlahnya dan/atau jenisnya tidak sesuai dengan persetujuan impor yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
g.   Memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan barang impor yang dalam surat persetujuan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan ditetapkan hanya untuk kebutuhan sendiri; atau
h.   Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bagi perusahaan pemilik API yang API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan Tidak melaksanakan kewajibannya melapor sebanyak 2 (dua) kali mengnai kegiatam usaha kepada kepala Kanwil; tidak melaksanakan kewajibannya pemberitahuan perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus dan alamat perusahaan. selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan; maka terhadap perusahaan dan atau pengurus perusahaan yang tandatangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.
Bagi perusahaan pemilik API dan API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan c, d, e, f, g, h dan i, maka terhadap perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang tandatangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.
Dikecualikan dari ketentuan di atas, Badan, Perusahaan atau Perorangan yang mengimpor barang sebagai berikut:
Barang pindahan;
Barang impor sementara;
a.   Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b.   Barang  perwakilan   negara  asing  beserta  para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
c.   Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
d.   Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, ketentuan ini tidak  berlaku untuk pengimpor kapal niaga dan kapal ikan.
Pengecualian lebih lanjut dari ketentuan ini dapat ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pembayaran impor dapat dilakukan dengan  Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim   berlaku  dalam  perdagangan  internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pembiayaan impor dapat dilakukan baik dengan penggunaan devisa yang dibeli dari Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing maupun menggunakan sumber lainnya.
Barang yang diatur tata niaga impornya, barang yang dilarang diimpor,  barang yang dimasukkan dari luar negeri ke Tempat  Penimbunan  Berikat, barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke wilayah lain dalam Daerah Pabean serta barang dalam rangka  Perdagangan  Lintas  Batas, diatur tersendiri.
Importir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi  berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Menteri Keuangan Ri No. 66/Kmk.017/2001 Tanggal 9 Februari 2001 Tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo, Dan Produk Turunannya Menteri Keuangan Republik Indonesia,

Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs.

Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Peridustrian dan Perdagangan dan berlaku pada saat dikeluarkannya penetapan tersebut.
Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru.
Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kurs sebagaimana dimaksud adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.

Previous
Next Post »
0 Komentar

Loading...