Menerapkan prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan luar negeri

October 29, 2017

baca juga

Prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan luar negeri

A. Sumber Hukum Ekspor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 182/MPP/Kep/4/1998 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor.
a. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;
b. Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor;
c. Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
e. Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
f. Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
g. Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;
h. Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian butir e, f dan g.

Ekspor pada mulanya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk Badan Hukum yang telah mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan.
Izin ekspor tersebut tersebut adalah :
a. APE (Angka Pengenal Ekspor ) untuk Eksportir Umum, berlaku untuk jangka 5 tahun dan dapat diperpanjang.
b. APES ( Angka Pengenal Ekspor Sementara ), berlaku untuk jangka 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
c. (APE maupun APES dikeluarkan oleh Kanwil. Departemen Perdagangan).
d. APET  ( Angka Pengenal Ekspor Terbatas ), untuk perusahaan PMA / PMDN (Penanaman Modal Asing/Penanam Modal Dalam Negeri).
e. APETS (Angka Pengenal Ekspor Terbatas Sementara ).
f. (APET maupun APET(S) dikeluarkan oleh BKPM)
g.   APES Produsen diberikan kepada perusahaan yang selain melakukan kegiatan produksi juga melakukan kegiatan ekspor bahan baku / penolong untuk proses produksi industri di luar negeri. Eksportir produsen memperoleh izin yang bersangkutan dari Menteri Perdagangan setelah ada surat rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
Setelah keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan No. 331/Kp/XII/87 tanggal 23 Desember 1987 mengubah ketentuan di atas sehingga ekspor dapat dilakukan oleh setiap pengusaha yang telah memiliki :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
2. Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diatur Ekspornya harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
Setiap eksportir yang melakukan ekspor Barang Yang Diawasi Ekspornya harus memenuhi persyaratan dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Ekspor dengan mempertimbangkan usulan dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau instansi / Departemen lain yang terkait.
·       Barang Yang Diatur Ekspornya, Diawasi Ekspornya dan Dilarang Ekspornya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 57/MPP/Kep/I/2002 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/Mpp/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 294/Mpp/Kep/10/2001 Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia.
            Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menetapkan Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor.
Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


B.  Sumber Hukum Impor
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor:229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Daerah Pabean adalah  Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Barang yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang  impornya  hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang  diakui dan disetujui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan;
Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.
Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara ( APIS ) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
Ketentuan mengenai API diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 253/MPP/KEP/7/2000: Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor.  550/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Angka Pengenal Importir (API).
Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor;
a. Perusahaan Importir adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang;
b. Perusahaan dagang adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan;
c. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri;
d. Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
e. KANWIL adalah Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
f. KANDEP adalah Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan usaha perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan yang telah memiliki API.
API terdiri dari :
a.   Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
b.   Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
·       Setiap Perusahaan Dagang yang melakukan impor wajib memiliki API-U.
·       Setiap Perusahaan Industri di luar PMA/PMDN yang melakukan impor wajib memiliki API-P.
·       Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor semua jenis barang kecuali barang yang diatur tata niaga impornya dan barang yang dilarang impornya.
·       Perusahaan pemilik API-P hanya dapat mengimpor barang modal dan bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
API merupakan syarat untuk :
1. Pengimporan barang melalui pembukaan L/C pada Bank Devisa dan/atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan luar negeri;
2. Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
3. Pengimporan barang tanpa API dapat diberikan kepada Instansi/Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Swasta, Badan Internasional dan yayasan sepanjang untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan setelah mendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
4. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau cabang/perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
Tata Cara Dan Persyaratan Memperoleh Angka Pengenal Importir (API)
1. API diterbitkan oleh Kepala KANWIL atas nama Menteri di tempat kantor pusat perusahaan berdomisili.
2. Setiap Perusahaan dagang hanya berhak memiliki 1 (satu) API-U dan setiap
3. Perusahaan Industri hanya berhak memiliki 1 (satu) API-P.
4. Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada Keputusan ini adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Untuk dapat memperoleh API-U, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KANWIL, tembusan kepada Kepala KANDEP dengan melampirkan :
a. Formulir Isian (disediakan dengan cuma-cuma);
b. Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
c. Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
d. Surat Keterangan Kelakuan Baik pengurus perusahaan dari Kepolisian (asli);
e. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP);
f. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
h. Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari Kantor Kecamatan apabila milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila sewa/kontrak (asli);
i. Copy perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masa waktu sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun;
j. Referensi Bank Devisa (asli);
k. Pas foto pengurus 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3;
l. Copy KTP pengurus.
Untuk dapat memperoleh API-P, perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KANWIL, tembusan kepada Kepala KANDEP dengan melampirkan :
a.      Formulir Isian (disediakan dengan cuma-cuma);
b.      Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
c.      Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
d.     Surat Keterangan Kelakuan Baik pengurus perusahaan dari Kepolisian (asli);
e.      Copy Izin Usaha Industri dari Departemen terkait;
f.       Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g.      Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
h.      Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari Kantor Kecamatan apabila milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila sewa/kontrak (asli);
a.      Copy perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha yang masa waktu sewa/kontraknya minimal 2 (dua) tahun;
b.      Referensi Bank Devisa (asli);
c.      Pas foto pengurus 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3;
d.         Copy KTP pengurus.
Kepala KANDEP setempat, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan API dan Formulir Isian berikut lampirannya telah selesai melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Pemeriksaan ke lapangan sebagaimana dimaksud untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pemohon dilaksanakan oleh 2 (dua) orang pegawai dari KANDEP dimana kantor pusat perusahaan tersebut berdomisili.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP yang ditandatangani oleh Kepala KANDEP atau Pelaksana Tugas Kepala KANDEP dan seorang pegawai dari KANDEP yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Berita Acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja telah disampaikan oleh Kepala KANDEP atau Pelaksana Tugas Kepala KANDEP kepada Kepala KANWIL.
Kepala KANWIL selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterima BAP telah menerbitkan API atau menolak permohonan.
API-U berwarna biru muda dan API-P berwarna hijau muda;
Nomor API terdiri dari 9 (sembilan) digit :
a.                2 (dua) digit di depan untuk nomor kode Propinsi;
b.                2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode Kabupaten/Kota Madya;
c.                5 (lima) digit lainnya untuk nomor urut API yang diterbitkan.


Previous
Next Post »
0 Komentar

Loading...