baca juga
Berikut ini adalah Peraturan Ekspor yang perlu diketahui, yaitu tentang Syarat Ekspor :
Secara umum persyaratan untuk ekspor adalah sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Idjin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkannya perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Departemen Perdagangan (Kandepdag),
b. Memiliki Surat Ijin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah non Teknis lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum persyaratan untuk ekspor adalah sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Idjin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkannya perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Departemen Perdagangan (Kandepdag),
b. Memiliki Surat Ijin Usaha dari Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah non Teknis lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar